dc.description.abstract | Hak cipta itu sendiri terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan dan hak-hak terkait seperti memproduksi karya dalam segala bentuk, mewariskan karya yang luas kepada publik, menyewakan karya, membuat terjemahan atau adaptasi, dan mengumumkan karya tersebut kepada publik. Adanya lisensi creative Commons adalah lisensi yang dirancang bagi pencipta agar fleksibel dan mudah untuk meningkatkan aksesibilitas dan penggunaan ciptaannya serta untuk melindungi hak pencipta dari berbagai pihak yang dengan sengaja atau tanpa izin menggunakan ciptaan pencipta. Kajian ini akan membahas bagaimana penerapan creative common linsentions berdasarkan pasal no.28 tahun 2014 undang-undang hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum menerima hak media (hak) berdasarkan studi kasus no.7/pid. Hak Cipta Sus-hki/2018/pn. bisnis Sby. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam mengkaji fenomena tersebut adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan proposal ini adalah penelitian kepustakaan atau jenis penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ditemukan bahwa penerapan lisensi creavtive Commons tidak diatur dalam undang-undang hak cipta, undang-undang saat ini hanya mengatur bahwa lisensi dibuat dalam bentuk tertulis karena perjanjian akan diperlukan untuk memenuhi syarat sebagai
formulir yang sah menurut pasal 1320 bw. | en_US |