TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK MASKAPAI YANG MEMBATALKAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK TERHADAP PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Keterlambatan Penerbangan berkaitan dengan kegiatan penerbangan yang dilakukan oleh pihak maskapai sebagai pelaku usaha. Kejadian tersebut sudah sering terjadi dan masyarakat sebagai penumpang mengalami kerugian dan penumpang memiliki hak untuk dapat kompensasi dan ganti rugi atas kejadian tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat dan mengkaji tentang tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang mengenai keterlambatan jadwal keberangkatan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut. Penelitian hukum secara yuridis adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan, sedangkan normative adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya.
Pengaturan tentang keterlambatan penerbangan ataupun pembatalan penerbangan diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan N0. 77Tahun 2011. Pihak maskapai wajib memberi kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya apapun, serta memberikan ganti rugi berupa ganti rugi materiil kepada penumpang berupa uang sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh penumpang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]