PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN IJAZAH UNTUK KEPERLUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD
Abstract
Ijazah merupakan sertifikat atau dokumen penting milik seseorang yang diberikan kepadanya karena telah selesai menempuh jenjang pendidikan yang mana diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Departemen Dinas Pendidikan melalui jalur pendidikan yang tercantum dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk analis yuridis pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan ijazahuntuk keperluan Bakal Calon Anggota DPRD (Studi Putusan No.162/Pid.Sus/2019/PN.MAM)”. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang analis yuridis pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan ijazah untuk keperluan Bakal Calon Anggota DPRD (Studi Putusan No.162/Pid.Sus/2019/PN.MAM), Pemalsuan ijazah digunakan sebagai bahan untuk mencalonkan sebagai Anggota Legislatif, karena calon tidak memiliki ijazah dan mengelabui dengan menngunakan ijazah palsu agar dapat sebagai pendaftar calon Anggota DPRD.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]