Show simple item record

dc.contributor.authorARITONANG, YOHANA EIRENE APRILITA
dc.date.accessioned2022-06-04T04:08:11Z
dc.date.available2022-06-04T04:08:11Z
dc.date.issued2022-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6869
dc.description.abstractKejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang merupakan aparat pemerintah yang berwenang melimpahkan perkara pidana, menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim pidana, kekuasaan ini merupakan ciri khas dari kejaksaan yang membedakan dengan lembaga-lembaga atau badan-badan penegak hukum lain. Di dalam melaksanakan putusan Hakim, Jaksa memiliki wewenang untuk mengeksekusi barang bukti tersebut dengan cara memusnahkannya atau merampasnya untuk kepentingan negara atau mengembalikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dalam hal perampasan barang bukti untuk kepentingan negara Lembaga Kejaksaan RI juga berperan dalam melakukan pengelolaan atas barang bukti tersebut. Kejaksaan melakukan beberapa cara atau mekanisme dalam pengelolaan barang bukti tersebut yang dalam prakteknya sangat penting dan krusial terutama dalam pemanfaatan serta pemasukan kas negara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa terkait pengelolaan barang bukti yang di peroleh penyidik tidak serta – merta dapat di kelola oleh kejaksaan melainkan memiliki sebuah proses untuk akhirnya dapat di rampas untuk negara dan di kelola oleh kejaksaan. Proses – proses tesebut merupakan hal yang penting terhadap birokrasi internal Kejaksaan serta transparansi dan efisien kerja yang dilakukan Kejaksaan.en_US
dc.subjectPeranan Kejaksaan,en_US
dc.subjectPengelolaan,en_US
dc.subjectBarang Bukti Korupsien_US
dc.titlePERANAN KEJAKSAAN DALAM UPAYA MELAKUKAN PENGELOLAAN HASIL EKSEKUSI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record