dc.description.abstract | Pembuktian sebagai upaya pengungkapan dan penegakan hukum atas suatu
kasus atau dugaan adanya tindak pidana korupsi bukanlah sesuatu hal yang sederhana dan mudah, terlebih atas adanya ekspektasi penegakan hukum yang komprehensif yang menjangkau seluruh pelaku delik dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Keberhasilan penuntutan tidak terlepas dari hasil penyidikan yang bermutu. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Strategi Pembuktian Yang Dilakukan Oleh Penuntut Umum Dalam Mengungkapkan Telah Tejadinya Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Subulussalam) dan Hambatan Apa Saja Yang Dihadapi Penuntut Umum Untuk Mengungkapkan Telah Tejadinya Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Subulussalam). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan Undang- undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus guna mengumpulkan data primer dengan melakukan wawancara bersama Jaksa sebagai Penuntut Umum yang berperan dalam membuktikan telah terjadinya tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Subulussalam serta data sekunder lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa upaya pembuktian tidak hanya berpatokan terhadap apa yang dimuat dalam KUHAP, namun diperlukan improvisasi oleh Penuntut Umum. Suatu Penuntutan yang kuat dilandasi oleh Penyidikan yang baik pula. Maka dari itu, mulai dari adanya laporan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai adanya upaya hukum harus dilakukan secara cermat, inovatif, out of the box dan saling bersinergi antar pihak. Kemudian hambatan yang dialami Penuntut Umum yaitu diperlukan waktu yang lama untuk BPK dalam menyatakan adanya kerugian negara dan letak Pengadilan Tipikor yang terbatas mengakibatkan kurang efisiennya waktu dan tenaga. | en_US |