dc.description.abstract | Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana menjadi tempat untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan dengan keinginan agar peradilan dilaksanakan secara sederhana. Demi menerapkan social distancing, maka Institusi Pengadilan tidak dimungkinkan untuk mengadakan persidangan sesuai dengan standar yang telah diatur sebelumnya, karena dapat menimbulkan kerumunan orang, yang menyebabkan resiko penyebaran virus covid-19 semakin tinggi. Hal ini menyebabkan institusi pengadilan harus menggantungkan diri pada teknologi untuk menunjang keberlangsungan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan dan saat itulah peradilan elektorni (online) mulai kembali di lakukan bukan hanya sekedar dalam agenda pemeriksaan saksi melainkan hampir seluruh proses persidangan. Adapun yang menjadi permasalahan Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik (online) jika di hubungkan dengan Hukum Acara Pidana (Studi di Pengadilan Negeri Medan)dan Untuk mengetahui faktor- faktor apa saja yang dihadapi oleh Pengadilan dalam pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik (online) (Studi di Pengadilan Negeri Medan). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan menganalisis masalah dilapangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil Pelaksanaan persidangan secara elektronik (online) ini jika di hubungkan dengan Hukum Acara Pidana terlihat banyak persamaan, akan tetapi tetap memiliki perbedaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja dan persidangan secara elektronik masih jauh dari yang persidangan di inginkan, hal ini disebabkan oleh hambatan- hambatan yang masih belum dapat teratasi | en_US |