TINJAUAN YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA YANG DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN
Abstract
Beragamnya peredaran obat tanpa keahlian dan kewenangan dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder melalui studi pustaka yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber pustaka buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangan. Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berfungsi sebagai mengoptimalisasi hukum pidana sebagai sarana dalam upaya pencegah kejahatan. Penerapan Undang-Undang ini diharapkan dapat menjerat para pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan Serta upaya yang dapat dilakukan dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan dengan kebijakan sesuai ketentuan perundang undangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]