dc.description.abstract | Untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap anak korban yang mengalami kekerasan. Dalam perspektif hukum, tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap anak korban adalah tindakan yang sangat berbahaya dan membuat fisik dan psikis anak korban terganggu. Pemerintah belum memberikan peraturan baru yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami kekerasan dari sesama anak. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak hanya dapat dikenai tindakan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan(library research) yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku, peraturan perundang-udangan, yag berkaitan dengan judul penelitian ini. Metode yang digunakan juga dalam penelitian ini berupa metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pengumpulan data-data.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam Putusan No. 14/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Mdn dengan identitasnya sebagai korban yang mengalami kekerasan dari sesama anak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Dapat di simpulkan bahwa setiap anak yang telah menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan berupa hak-hak dan agar terwujudnya suatu keadilan baik bagi anak korban maupun bagi pelaku anak. | en_US |