dc.description.abstract | Pada masa coronavirus disease 2019 atau Covid-19 telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Jika melihat dari perspektif fenomena yang ada, masyarakat dihadapkan bukan hanya kondisi kerawanan kesehatan tetapi juga mempengaruhi kondisi kerawanan sosial dan terutama kerawanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut secara khusus berdampak di wilayah Perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara III (Persero) disingkat PTPN III (Persero). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian hasil perkebunan di wilayah PTPN III (Persero) pada masa pandemi Covid-19 dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah PTPN III (Persero) pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Data atau materi pokok dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari responden melalui penelitian lapangan, yaitu para staf pengelola data keamanan di PTPN III (Persero).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh bahwa terjadinya tindak pidana pencurian di PTPN III (Persero) terdapat beberapa faktor yakni Pertama, faktor Intern, yang terdiri dari: (a) Faktor Pendidikan; (b) Faktor Individu. Dan Kedua, faktor ekstern, yang terdiri dari: (a) Faktor Ekonomi; (b) Faktor Lingkungan; (c) Faktor Perkembangan Global; (d) Faktor Penegakan Hukum. Dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan untuk meminimalisir tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh PTPN III (Persero) memberlakukan kebijakan yakni Pertama, Upaya Represif (penal) dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana pencurian tersebut kepada pihak penegak hukum. Kedua, Upaya Preventif (non-penal) dilakukan dengan cara yaitu: (a) Kinerja Sosial dan Lingkungan; (b) Pemberdayaan Masyarakat; (c) Menambah Personil Pengamanan dari Tenaga Eksternal yakni TNI/Polri; (d) Penyuluhan dan Pendekatan Kepada Masyarakat yang Dilakukan Satuan Pengaman PTPN III (Persero). | en_US |