TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEJAHATAN DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MELAKUKAN INTERSEPSI ATAU PENYADAPAN ATAS INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK TERTENTU MILIK ORANG LAIN
Abstract
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi (informasi technology) memang peran penting, baik di masa kini maupun dimasa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa kuntungan dan kepentingan yang besar bagi Negara Negara di dunia. Setidaknya ada dua hal yang membuat teknologi informasi dianggap begitu penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri, seperti computer, modem, sarana untuk membagun jaringan internet dan sebagainya. Kedua, adalah memudahkan transaksi bisnis terutama bisnis keuangan di samping bisnis-bisnis lainnya.
Permasalah dalam skripsi ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Melalui Penyadapan Terhadap Informasi Elektronik Melalui Kejahatan Skimming dalam Putusan Nomor 282/PID.SUS/2020/PN/MKS.
Kejahatan Skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Melalui skimmer para pelaku menduplikasi atau penyadapan data strip magnetik pada kartu ATM, lalu mengubah ke kartu ATM kosong. Proses ini bisa dilakukan dengan cara manual, seperti pelaku kembali ke ATM dan mengambil cip data yang sudah disiapkan sebelumnya. Atau bila menggunakan alat skimmer yang lebih canggih, data-data yang telah dikumpulkan dapat diakses dari mana pun secara
nirkabel.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]