Show simple item record

dc.contributor.authorALDRI, ALDRI
dc.date.accessioned2022-06-04T03:05:49Z
dc.date.available2022-06-04T03:05:49Z
dc.date.issued2022-06-04
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6858
dc.description.abstractPerdagangan orang telah berlangsung lama yang bertentangan dengan martabat dan martabat manusia. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, yang seharusnya manusia dilindungi di bawah Pancasila dan UUD 1945. Perdagangan orang adalah kejahatan yang terorganisasi dengan baik, dari metode konvensional hingga modern. Dalam kejahatan terorganisir ini, membangun jaringan dari Nasional ke Internasional. Kejahatan terorganisi ini mencakup setiap kelompok orang yang beraktivitas utamanya adalah melanggar hukum pidana untuk mendapatkan keuntungan ilegal dan kekuasaaan dengan melakukan aktivitas kejahatan. Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu Pertama, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk kepentingan seks komesial terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandung (studi putusan nomor : 1451/Pid.Sus/2021/PN-MDN), Kedua, Bagaimana dasar pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Ibu terhadap anak kandungnya berdasarkan (studi putusan Nomor :1451/Pid.Sus/2021/PN-MDN). Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang. Faktor-faktor penyebab sehingga menimbulkan terjadinya perdagangan orang yaitu kurangnya pendidikan, faktor ekonomi yang susah, dan yang paling berpengaruh adalah rasa ingin cepat kaya dan lingkungan pergaulan dari setiap individu. menyebabkan mereka mencari jalan pintas utuk mendapatkan uang agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau hanya untuk memenuhi kehidupan didalam pergaulan. Dengan lahirnya dan disahkan Undang-undang yang khusus mengatur tentang Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang, dengan adanya undang-undang tersebut bisa menjadi “payung hukum” yang dapat memberi perlindungan bagi para korban. Adapun bagi pelaku dan calon pelaku, merupakan peringatan bahwa tindak pidana perdaganan orang merupakan perbuatan yang dapat dipidana yang juga merupakan kejahatan luar biasa dan melanggar hak asasi manusia.en_US
dc.subjectSeks Komesial Terhadap Anak,en_US
dc.subjectTindak Pidana Perdagangan Orang.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK KEPENTINGAN SEKS KOMERSIAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKANOLEH IBU KANDUNGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record