dc.description.abstract | Peranan Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sangat diperlukan terutama dalam bentuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh, dengan diakui kesehatan sebagai salah satu Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindugih oleh Negara, tujuan dari penerlitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Negara terhadap jaminan kesehatan dalam Persfektif Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini adalah dalam pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, pemerintah terikat tanggung jawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal. Sebagai upayah untuk menghormati, melindugih, dan memenuhi kewajiban negara dengan mengimplementasikan Norma-Norma HAM pada hak atas kesehatan. | en_US |