Show simple item record

dc.contributor.authorZEBUA, DANIEL EHOWU
dc.date.accessioned2022-06-03T08:27:25Z
dc.date.available2022-06-03T08:27:25Z
dc.date.issued2022-06-03
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6853
dc.description.abstractMahkama Konstitusi telah melakukan pengujian formil terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengabulkan Permohonan para Pemohon dengan sebagian dalam perkara uji formil terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehubungan dengan kondisi tersebut, akan berdampak terhadap dalam dunia pekerjaan dan investasi dan yang berhubungan denga nisi UU No. 11 Tahun 2020 tersebut. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pembentukan UU No 11 Tahun 2020 dalam prespektif Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini melandaskan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman dan dasar untuk meneliti kecacatan formil yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitsui. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder, data akan disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis secara normatf. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 adalah telah sesuai dengan Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, hal tersebut dapat dilihat bawasanya dalam pembentukan formil UU No.11 Tahun 2020 tersebut telah sesuai dengan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 yang dimana disini hal tersebut adalah sebagai dasar atau asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun yang menjadi maslah disini adalah metode pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 yang dimana menggunakan metode omnibus law, yang dimana di Indonesi tidak pengaturan resmi nya di Indonesia. Sehingga Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law tersebut dipertanyakan sistematis pembentukanya. Penelitian ini telah meneliti pun tentang omnibus law tersebut jika diaplikasikan di negara Indonesia, hal tersebut dilihat dengan relevansi omnibus law denga peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.subjectPeraturan Perundang-undangan,en_US
dc.subjectFormil,en_US
dc.subjectOmnibus Law.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM PEMBENTUKAN UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record