Show simple item record

dc.contributor.authorSILAEN, SURYAMAN
dc.date.accessioned2022-06-03T08:22:47Z
dc.date.available2022-06-03T08:22:47Z
dc.date.issued2022-06-03
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6852
dc.description.abstractPerkembangannya masih ada beberapa perusahaan yang tidak mengikut sertakan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peratuan yang tertulis dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menerangkan bahwa Pemberi Kerja secara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti peraturan Pasal 15 UU BPJS, Jika pengusaha tidak melaksanakan ketentuan UU BPJS yang berlaku maka Pengusaha dikenai sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Denda, dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu peraturan Pasal 17 UU BPJS. Serta sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) peraturan pasal 55 UU BPJS. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectBPJS,en_US
dc.subjectKetenagakerjaan,en_US
dc.subjectUndang-Undang No 24 Tahun 2011,en_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK DIDAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIALen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record