TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM DARI PERNYATAAN PUTUSNYA HUBUNGAN ANTARA ORANG TUA DENGAN ANAK MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Putusnya hubungan antara orang tua dan anak haruslah dengan pernyataan yang sah karena sebab yang tertentu dan telah dinyatakan putus oleh pengadilan dengan alasan yang memenuhi unsur tidak patut mewaris dari si anak. kedudukan anak sah dalam pewarisan sangatlah mutlak karena anak sah masuk kedalam golongan I dalam pewarisan. Sedangkan anak luar kawin baik yang diakui maupun tidak diakui hanya berhak mendapatkan nafkah saja tidak dengan pewarisan sesuai dengan Pasal 869 KUHPerdata
Metode penelitian kepustakaan, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu data-data yang telah dianalisis disajikan dengan pemaparan yang logis dengan menguraikan bagian-bagian masalah secara komprehensif
Bahwa prosedur gugatan pemutusan hubungan belum pernah terjadi di ruang lingkup pengadilan, namun jika ada orang tua yang ingin mengajukan gugatan pemutus hubungan terhadap anaknya biasanya dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan negeri setempat dimana orang tua tersebut berdomisili sehingga tidak berperkara sampai ke persidangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]