dc.description.abstract | Hukum dan masyarakat sangat berkaitan erat, seperti adigium lama dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara. Dalam hukum tindak pidana tidak dikenal dengan adanya sistem perdamaian. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidanapembunuhan ini terdapat padakeluarga dan orang sekitar yang ditinggalkan. Hal ini yang menyebabkan mengapapenulis tertarik dan mengangkat masalah ini menjadi sebuah skripsi dengan adanya putusan Mahkamah Agung NO. 1104 K/Pid/2009.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yuridis yaitu data yang diperoleh dan menggambarkan kenyataan yang berlakudan berkaitan dengan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung NO. 1104 K/Pid/2009, sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh.
Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung NO. 1104 K/Pid/2009, bahwa akibat hukum perdamaian antara pelaku dan korban adalah tidak ada akibat hukumnya, melainkan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya, yang pada persidangan dituntut dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. | en_US |