KAJIAN YURIDIS PERBANDINGAN HAK TENAGA KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Kajian Yuridis merupakan segala sesuatu yang di teliti secara hukum, baik dalam pengumpulan data maupun penyelidikan fakta yang terkait dalam rumusan masalah. Dalam penelitian kajian yuridis mengenai perbandingan hak tenaga kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Omnibus law. Kedua Undang-Undang tersebut memiliki perbedaan hak. Perbandingan hak tenaga kerja dalam Undang-Undang tersebut sangat banyak perbedaanya untuk pembahasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dikenal ada dua jenis perjanjian hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut tenaga kerja tetap.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]