TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR ATAS KLAIM ASURANSI NASABAH YANG TELAH JATUH TEMPO PADA AJB BUMIPUTERA (STUDI PADA AJB BUMI PUTERA CABANG ISKANDAR MUDA MEDAN)
Abstract
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.Tidak mampu bayar adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar kewajibannya akan tetapi orang tersebut tidak memiliki uang atau asset untuk di jual , maka utang tersebut haruslah dibayar karena sudah ada perjanjian perdata antara nasabah dengan pemberi pinjaman atau sebaliknya. bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau pada saat jatuh tempo bisa melakukan restrukturisasi, penjadwalan ulang. Artinya supaya bisa lebih leluasa untuk membayar.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan pada AJB Bumiputera yang dilakukan dengan cara wawancara bersama Bapak Bambang Suwignyo selaku Pimpinan pada AJB Bumiputera Cabang Iskandar Muda, mengatakan: “Bahwa pihak AJB BUMI PUTERA sedang mengalami gangguan perekonomian yang ada di pusat (jakarta) mengakibatkan polis yang telah jatuh tempo yang di klaim nasabah kepada pihak kami (AJB BUMI PUTERA) tidak dapat kami bayar kepada pihak nasabah untuk jangka waktu yang dekat akan tetapi pihak AJB BUMI PUTERA akan tetap membayar seluluhnya kepada pihak-pihak nasabah yang mengajukan pengklaiman kepada kami (AJB BUMI PUTERA) walau pun dengan jangka yang cukup lama.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]