dc.description.abstract | Akuisisi saham merupakan bentuk akuisisi yang paling umum, dengan cara membeli Sebagian besar saham perusahaan untuk mengambil alih. Dalam pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 pengambilalihan saham (akuisisi) yang mengakibatkan nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 wajib melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengambilalihan saham (akuisisi) telah berlaku efektif yuridis. Melalui putusan KPPU No. 22/KPPU-M/2020, KPPU menyatakan bahwa Travel Circle International Ltd telah terbukti secara sah dan melanggar pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 jo. PP No 57 Tahun 2010.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektronik/internet.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih ada ketidaksesuaian pemahaman mengenai tanggal berlaku efektif yuridis pengambilalihan saham yang dipahami pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadinya keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU. | en_US |