dc.description.abstract | Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satu butirnya mengatur sistem kerja waktu tertentu, namun tidak menjamin kesejahteraan pekerja. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Perjanjian untuk waktu tidak tertentu adalah suatu jenis perjanjian kerja yang umum dijumpai dalam suatu perusahaan, yang tidak memiliki jangka waktu berlakunya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim atas kedudukan pekerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu bagi pekerja yang di phk karena memasuki usia pensiun pada (PUTUSAN Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang di phk karena memasuki usia pensiun menurut (PUTUSAN Nomor 120/Pdt.Sus-HPI/2020/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan: Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja dan Hak-hak pekerja yang di PHK dilindungi oleh Undng-Undang, karena setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh hidup yang layak. Hasil penelitian mengenai tinjauan yuridis mengenai kedudukan pekerja yang di PHK di atur dalam Pasal 59 Ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 bahwa pejanjian kerja untuk waktu tertentu demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan hak hak pekerja diatur pada Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003. | en_US |