dc.description.abstract | Penelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui tindakan hukum pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja dan Untuk mengetahui ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lebih melindungi tenaga kerja daripada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal pemutusan hubungan kerja.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kepustakaan(library research). Metode kepustakaan(library research) adalah data yang diperoleh dengan membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dan data yang dikumpulkan diolah dan disajikan oleh pihak yang biasanya dalam bentuk publikasi di internet.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terdapat kewajiban untuk membayarkan uang pesangon kepada karyawan ataupun pekerja yang telah di PHK sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta kerja, apabila pengusaha memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan ketika terjadi PHK, Upah Penghargaan Masa Kerja, Upah Pengganti Hak dan Uang Pengganti Kewajiban wajib dibayarkan oleh pengusaha sebagaimana yang diterima oleh pekerja, | en_US |