dc.description.abstract | Perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbanya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial untuk melalaui tuntutan ini, korban dapat menuntut haknya secara perdata, misalnya dengan mendapat ganti rugi. Seiring berjalannya waktu, ada hal-hal yang menghendaki seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum akibat sewa-menyewa. Dalam arti bila hubungan antar pihak baik-baik saja maka perjanjian akan berlangsung hingga perjanjian tersebut berakhir sesuai kesepakatan. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat judul skripsi; PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 165/Pdt.G/2019/PN Byw) Masalah didalamnya mengenai objek sengketa sewa menyewa, perbuatan melawan hukum, dan akibat hukum yang timbul dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Byw.
Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif. PenelitianYuridis Normatif mengacu pada bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan putusan pengadilan nomor:
165/Pdt.G/2019/PN Byw.
Hasil penelitian, diperoleh bahwa melalui Putusan Pengadilan merupakan jalan terakhir apabila upaya-upaya damai yang dilakukan tidak menemukan kata sepakat. Jika salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan pihak yang lain maka perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Ketika Putusan yang mengadili perkara ini dikeluarkan maka Putusan ini berkekuatan hukum tetap bagi para pihak, apabila salah satu pihak tidak memenuhi Putusan ini maka dapat dapat dibebankan sanksi yang tertuang didalam Putusan ini atau dapat diajukan gugatan karena pihak tersebut tidak patuh terhadap hukum yang ada di dalam Putusan Nomor
08/Pdt.G/2017/PN Bla. Karena kewajiban penyewa terhadap sewa-menyewa yang menimbulkan perbuatan melawan hukum yang terjadi akan menjadi hak materiil dan imateriil bagi yang menyewakan | en_US |