TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN INDUSTRIAL ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA KONTRAK YANG DILAKUKAN OLEH PT. ASURANSI JIWA KRESNA (Analisis Putusan Nomor 248/pdt.sus-PHI/2019/PN.MDN)
Abstract
Kasus pemutusan hubungan kerja bukanlah kasus yang sulit untuk ditemukan. Salah satu kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan antara perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Kresna melawan William Winata sebagai pemegang jabatan supervisor, dengan nomor putusan 248/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mdn. Pada tanggal 22
Juli 2017 William Winata mengirimkan surat yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwa Kresna perihal peninjauan kembali atas isi surat perintah mutasi yang pada inti permohonannya bersedia di mutasi dengan meminta biaya mutasi akan tetapi tidak
mendapat tanggapan dan permohonan bipartit olehnya juga diabaikan oleh Tergugat
sehingga bipartit dianggap gagal, mutasi yang dilakukan Tergugat adalah mutasi akal- akalan yang sangat dipaksakan untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab atas hak-hak karyawan karena perubahan System Agency. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ada pengaruh mutasi terhadap prestasi kerja karyawan pada PT. Asuransi Jiwa Kresna, Untuk mengetahui akibat dari pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna.
Berdasarkan penelitian dipahami bahwa Putusan Nomor 248/Pdt.Sus- PHI/2019/Pn.Mdn merupakan putusan yang nilai gugatannya di bawah Rp.
150.000.000 sehingga segala pembebanan biaya perkaranya ditanggung oleh pemerintah. Adapun faktor penghambat pelaksanaan putusan tersebut secara umum dikarenakan anggaran dari pemerintah yang terbatas untuk membiayai eksekusi dan adanya ketidakpastian jangka waktu kapan biaya eksekusi akan dicairkan. Dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memerintahkan agar pengusaha membayar hak-hak pekerja yang diPHK, amar putusan yang demikian itu bisa dieksekusi atau dilaksanakan karena bersifat condemnatoir atau penghukuman. Ada kemungkinan pengusaha tidak melaksanakan putusan untuk membayar hak-hak pekerjakan pekerja/buruh tersebut. Jika pengusaha tidak melaksanakan putusan yang demikian itu maka pengusaha tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]