Show simple item record

dc.contributor.authorSILITONGA, EKA SARTIKA
dc.date.accessioned2022-02-15T05:07:18Z
dc.date.available2022-02-15T05:07:18Z
dc.date.issued2022-02-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6564
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satu butirnya mengatur sistem kerja waktu tertentu, namun tidak menjamin kesejahteraan pekerja. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Perjanjian untuk waktu tidak tertentu adalah suatu jenis perjanjian kerja yang umum dijumpai dalam suatu perusahaan, yang tidak memiliki jangka waktu berlakunya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penukisan skripsi ini adalah pertama dasar pertimbangan hakim atas perubahan status kedudukan pemutusan hubungan pekerja dari perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu pada (PUTUSAN Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Medan. Kedua hak-hak pekerja yang di PHK dalam pengalihan dari perusahaan semula ke perusahaan PT. Serasi transfortasi Nusantara yang tidak membayar upah pesangon pada (PUTUSAN Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Medan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang didasarkan pada studi terhadap bahan-bahan kepustakan atau studi terhadap dokumen berupa peraturandan bahan-bahan hukum lain. Dilihat dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja dan Hak-hak pekerja yang di PHK dilindungi oleh Undng-Undang, karena setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh hidup yang layak. Hasil penelitian mengenai tinjauan yuridis mengenai kedudukan pekerja yang di PHK di atur dalam Pasal 59 Ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 bahwa pejanjian kerja untuk waktu tertentu demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan hak hak pekerja diatur pada Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003.en_US
dc.subjectKetenagakerjaan,en_US
dc.subjectPekerja,en_US
dc.subjectHubungan Pekerja,en_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ATAS PERUBAHAN KEDUDUKAN PHK TERHADAP PEKERJA DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PUTUSAN Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record