JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA BERDASARKAN UUD 1945
Abstract
Penjaminan hak asasi manusia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dua makna, pertama bahwa Konstitusi Indonesia telah memuat ciri- ciri konstitusi modern, dan kedua merupakan tujuan negara sebagai negara hukum (rechtstaat). Penjaminan tersebut seharusnya menjadi dasar perlindungan bagi kebebasan beragama yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun, kenyataannya pelanggaran terhadap kebebasan beragama terus meningkat baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun pemerintah. Skripsi ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan paham Konstitusionalisme. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Kebebasan beragama dianalisis dengan konsep hak asasi manusia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menggambarkan jawaban secara konkret atas permasalahan dalam skripsi ini. Dari hasil analisis tersebut salah satu yang dapat disimpulkan bahwa sekalipun kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Namun, Undang-Undang Dasar memberikan batasan dalam menjalankan kebebasan beragama. Dengan kata lain, bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidaklah kebebasan yang dijalankan secara mutlak. Jaminan kebebasan beragama merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 melalui Peraturan Perundang-Undangan. Amanat itu dilaksanakan di Indonesia dalam Undang- Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]