DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENYATAKAN GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO.3/PID.PRA/2018/PN.Trt)
Abstract
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru dalam penegakan hukum acara pidana Indonesia. Praperadilan dibentuk dengan sebuah tujuan untuk mengeliminir dan menilai sebuah prosedur dan kewenangan dari penegak hukum dalam melakukan upaya paksa terhadap tersangka apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak, agar tidak melanggar HAM daripada tersangka atau terdakwa dalam proses penegakan hukum. Ruang lingkup daripada kewenangan praperadilan diatur dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP dan juga ditegaskan kembali dalam Pasal 77 KUHAP, namun ruang lingkup kewenangan tersebut ditambahakan dalam sebuah Putusan MK No.21/XIII-PUU/2014 yakni, sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme syarat dan ketentuan pengajuan praperadilan menurut hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana dalam Studi Putusan Nomor : 03/Pra.Pid/2018/PN.Trt. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Hakim dalam menyatakan gugurnya permohonan praperadilan harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, sehingga seyogianya Hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam menjatuhkan putusan praperadilan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]