dc.description.abstract | Tindak pidana manipulasi informasi elektronik merupakan kejahatan penipuan, pemalsuan, atau rekayasa yang dilakukan menggunakan komputer atau jaringan internet. Tidak dapat dipungkiri bahwa kecanggihan teknologi memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Hal tersebut inilah yang menjadi penyebab timbulnya salah satu kejahatan tindak pidana manipulasi informasi elektronik yang ada mengandung unsur asusila yang terkait dalam kasus yang sama yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Sutrisno alias Mas Tris bin Mangun Prawiro, yang dimana pelaku membuat sebuah akun facebook palsu dengan tujuan untuk membuat akun tersebut seakan-akan akun facebook asli milik korban dan pelaku juga memposting konten atau gambar yang mengandung unsur asusila pada akun facebook palsu tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menipulasi informasi elektronik yang mengandung unsur asusila dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum dengan Studi Kepustakaan dengan cara teknik pengumpulan sumber bahan hukum dan non hukum seperti undang-undang, buku, jurnal hukum, artikel, skripsi, kamus, ensiklopedia, internet dan putusan pengadilan.
Hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana manipulasi informasi elektronik yang mengandung unsur asusila dalam putusan Nomor 498/Pid.Sus/2019/Pn Ptk adalah terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan dipidana berdasarkan pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 Tahun. | en_US |