dc.description.abstract | Pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan pembobolan website pengadilan negeri yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja adalah kewajiban pelaku untuk menerima balasan akibat tindak pidana yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam Pasal 49 Jo Pasal 33 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan pembobolan website pengadilan negeri yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Unh, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang dilakukan telah mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sehingga merugikan Pengadilan Negeri dan masyarakat sekitar karena tidak bisa menggunakan website tersebut. | en_US |