Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutanan (Studi Putusan Nomor 228/PID.B/LH/2020/PN PBU)
Abstract
Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana menganut asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zander schuld), tidak dapat dipisahkan antara kesalahan dengan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan, sehingga yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini penulis mengangkat Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutanan (Studi Putusan Nomor 228/PID.B/LH/2020/PN PBU)
Didalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelacari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan studi kasus berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor 228/PID.B/LH/2020/PN PBU bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jika dilihat dari aspek yuridis dan non yuridis maka terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan terhadap terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dan tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas apa yang telah dipenuhinya dalam perbuatan melawan hukum dan kemampuan terdakwa bertanggungjawab dan penerapan pemidanaan dalam putusan perkara pidana terhadap terdakwa yaitu penjatuhan pidana 1 (satu) tahun telah memenuhi keadilan substantif, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa didasarkan pada unsur kesengajaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]