dc.description.abstract | Illegal fishing merupakan permasalahan yang sering dihadapi Indonesia saat ini, dimana tindakan ini sangat merugikan Negara dan juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan, iklim industri, serta usaha perikanan nasional. Penangkapan ikan secara illegal (Illegal Fishing) merupakan kegiatan dibidang perikanan yang tidak diatur dan seluruh aktifitasnya tidak dilaporkan (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) kepada instansi perikanan yang terkait.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dan penerapan pidana putusan pada tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh UTHAI PRADASUK dalam Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian studi kepustakaan, yaitu kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana yang dilakukan Uthai Pradasuk dalam Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn adalah terpenuhnya unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan terdakwa dituntut dan harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Negara, karena sudah merugikan Warga Negara Indonesia. | en_US |