PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAMI YANG TELAH MELAKUKAN KEKERASAN SECARA FISIK TERHADAP SEORANG ISTRI (STUDI PUTUSAN NO.341/PID.SUS/2020/PN.RGT)
Abstract
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Untuk memberikan perlindungan dan penanganan serta pengakuan penghormatan terhadap hak asasi perempuan atau seorang istri sebagai hak asasi manusia atas terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga, maka pada tangga 22 September Tahun 2004 Presiden Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 sebagai jaminan hukum bagi kehidupan kerukunan dalam rumah rumah tangga.
Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara melakukan pengkajian ini adalah yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yaitu menganalisis Putusan Nomor 341/Pid.Sus/Pn.Rgt. dikaitkan dengan pendekatan perundang-undangan dan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin- doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan yang diberikan terdakwa, dan keterangan saksi serta bukti Surat Visum Et Revertum Nomor : 445/09/VI/VER/2020 tanggal 11 Juni 2020 bahwa bahwa Terdakwa TUHO NASOKHI LAIA Bin (Alm) TASBEBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana dalam dakwaan dan dasar Pertimbangan hukum Hakim PUTUSAN NO.341/PID.SUS/2020/PN.RGT, telah terpenuhi unsur subjektif dan unsur objektif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]