dc.contributor.author | SITINDAON, PAULUS ANDI AGAPE | |
dc.date.accessioned | 2022-02-15T04:15:30Z | |
dc.date.available | 2022-02-15T04:15:30Z | |
dc.date.issued | 2022-02-15 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6554 | |
dc.description.abstract | Munculnya wacana restorative justice merupakan jawaban atas kegagalan dan hancurnya sistem pemidanaan yang ada pada saat ini, dimana sistem tersebut sudah tidak efektif dalam menekan tingginya angka kriminalitas yang berujung pada over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Restorative Justice setelah keluarnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik dan faktor–faktor apakah yang dihadapi Jaksa dalam melaksanakan implementasi Restorative Justice setelah keluarnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna mengumpulkan data primer dengan melakukan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan implementasi restoratif justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dairi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak penyerahan tanggung jawab kemudian Jaksa Penuntut Umum sebagai mediator memanggil para saksi , selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri meminta pesetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Kemudian faktor pendukung dalam implementasi Peraturan Jaksa Agung tersebut ialah bahwa “Restoratif Justice” ditinjau dari segi legalitas, sudah diatur secara jelas, tegas dan terperinci dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dan faktor penghambat pelaksaan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan dapat diperhatikan Berdasarkan waktu dan persiapan, | en_US |
dc.subject | Restorative Justice, | en_US |
dc.subject | Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan, | en_US |
dc.subject | Pencemaran Nama Baik | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SETELAH KELUARNYA PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Di Kejaksaan Negeri Dairi) | en_US |