PEMBERLAKUAN ASAS TERITORIAL DALAM MENJATUHKAN PIDANA BAGI WARGA NEGARA ASING YANG MELANGGAR PERATURAN MEMASUKI WILAYAH INDONESIA (Studi Putusan :94/Pid.Sus/2019/PN.Sbs)
Abstract
Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Keimigrasian) mengartikan orang asing sebagai orang yang bukan warga negara Indonesia. Menurut Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang 1 Keimigrasian yang berbunyi: “Izin tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.” Jika didapati Warga Negara Asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa memliki dokumen dan visa yang sah maka petugas keimigrasian dapat mengambil tindakan, salah satunya deportasi sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1 angka 36 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Orang asing yang masuk ke wilayah negara Indonesia haruslah memiliki dokumen perjalanan yang lengkap dan sah. Dokumen perjalanan itu diantaranya paspor, visa, dan izin tinggal. Permasalahan yang sering timbul dari permasalahan dokumen perjalanan adalah penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dari tujuan diberikanya izin tinggal.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi warga negara asing yang melanggar peraturan memasuki wilayah indonesia dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN.Sbs adalah tepat, dimana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “orang asing yang masuk wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dengan sengaja memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri”, dan perbuatan pidana terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]