ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn)
Abstract
Korupsi adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas resmi dan hak orang lain. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara Putusan No. 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara Putusan No. 20/Pid Sus-TPK/2019/PN Mdn.
Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode Yuridis Normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada studi putusan No. 20/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan nomor 20/Pid Sus- TPK/2019/PN.Mdn. maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 3 Jo. 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama I (satu) tahun dan
2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]