PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG OPTIMALISASI PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL DI KOTA DUMAI
Abstract
Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatakan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga Kerja sendiri terbagi lagi menjadi beberapa bagian diantaranya: Tenaga Kerja Lokal, Tenaga Kerja Non Lokal atau luar daerah dan Tenaga Kerja Asing. Namun dalam penelitian ini penulis hanya berfokus pada dua aspek yaitu, Pertama, untuk mengkaji bagaimana upaya pemerintah Kota Dumai dalam memanfaatkan tenaga kerja lokal dan yang Kedua untuk mengetahui upaya hukum apa yang dilakukan bagi perusahaan yang tidak menerapkan segenap peraturan Kota Dumai terkait mengenai hal penyelenggaraan pelatihan kerja dan wajib lapor tertulis perihal lowongan pekerjaan diperusahaan yang sebagaimana diketahui Perwako tersebut memiliki tujuan berdasarkan azas keterbukaan, keadilan, manfaat, kemitraan dan pendayagunaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitiannormative kualitatif.Metode penelitian ini juga didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Didalam penelitian ini menyimpulkan bahwa tenaga kerja lokal yang masih dalam status mencari pekerjaan harus diperhatikan mengingat banyaknya perusahaan yang berdiri di Kota Dumai, yang selalu menjadi keluhan masyarakat adalah terdapatnya beberapa perusahaan yang masih abai dan terkesan sengaja lalai dalam Perda maupun Perwako yang sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan terkait adanya lowongan pekerjaan dan mengadakan pelatihan berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam konsekuensi kepedulian terhadap daerah, yaitu Kota Dumai.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]