PENGAWASAN OJK TERHADAP PIALANG SAHAM ONLINE
Abstract
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional dalam membangunan ekonomi nasional diperlukan peran penaman modal.penting peranan penaman modal dalam pembangunan ekonomi Indonesia tertera dalam Undang-Undang No.25 tahun 2007maka di perlukan sebuah badan independent untuk memlindungi investor dan mengawasi kegiatan di pasar modal melalui Undang Nomor 21 Tahun 2011 di bentuk Otoritas Jasa Keuangan(OJK), pengawasan dan perlindungan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) termasuk terhadap kegiatan pasar modal yang melalui media online yang sekarang perkembangan naik daun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Investor Pialang Saham Online oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Bagaimana Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan(OJK Terhadap Pialang saham Online
Metode penelitian ini menggunakan Metode penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan dan peraturan yang tertulis.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bagaimana perlindungan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menjamin Kebebasan informasi,perlindungan investor dari penipuan dan manipulasi pasar dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menjelasakan bagaimana Ototoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam pemberian izin usaha, izin operasional pialang saham ,sistem pengolahan terpadu( S-INVEST) dan kewajiban lapor Layanan urun dana atau equity crowdfunding ke Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan dalam pengunan escrow account.
Transaksi jual-beli saham melalui media elektronik makin berkembang pesat semejak beridiri otoritas jasa keuangan(OJK) melalui Undang Nomor 21 Tahun 2011,Otortitas jasa keuangan(OJK) dalam menjalakan tugas sebagai pengawas dalam kegiatan pasar modal telah menerbitkan beberapa peraturan dalam melindungi dan menberi payung hukum dalam bertaransaksi melalui sistem elektronik seperti POJK No.28 Tahun 2016 sistem pengelolaan investasi terpadu.Otoritas jasa keuagaan(OJK) dalam rangka efisiensi kegiatan pengawasan Otoritas jasa keuagan telah menbentuk sistem S-INVEST, S-INVEST merupakan sistem sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pialang saham,penyedia sistem S-INVEST ialah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(KSEI),Dalam kegiatan equity crowdfunding Otoritas jasa keuagaan(OJK) mewajibkan penyelegaran mengunakan escrow account dalam menyetorkan dana pembelian efek pemodal dan dana hasil penawaran efek,seluruh dana dan melaporkan laporan secara bertahap.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]