dc.description.abstract | Dalam membangun sebuah bangsa dapat dicapai melalui proses yang diawali dengan kesadaran rakyatnya baik secara individu atau bersama kelompok masyarakat yang berjalan dengan landasan dan tujuan yang sama. Cita-cita dalam melaksanakan tujuan kegiatan, dan kepentingan bersama yang dibangun dengan kesadaran dan berkelompok yang diyakini dapat memecahkan kepentingan bersama dalam sebuah wadah yang populer dengan nama organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Permasalahan skripsi ini adalah Laporan Pengkajian Hukum Tentang Peran Dan Tanggungjawab Organisasi Kemasyarakatan Dlam PEmberdayaan Masyarakat.
Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, keegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasidalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. | en_US |