dc.description.abstract | Peningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian. Penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia perlu dilakukan, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu. Praktek keimigrasian, banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap batas waktu izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing tersebut,meskipun undang-undang keimigrasian telah memberikan sanksi pidana yang tegas. Adapun yangf menjadi permasalahan dalam penelitian ini bagaimana Implementasi Penegakan Hukum Keimigrasian di Indonesia.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif pemaparan yang logis dengan menguraikan bagian-bagian masalah secara komprehensif serta menggambarkan obyek penelitian secara sistematis dengan bahan pustaka
Maka berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan adalah kesimpulan hukum atas fakta yang telah terungkap dipersidangan. Keimigrasian memiliki peranan yang sangat besar untuk meminimalisasi dampak negatif dari keluar masuknya warga negara asing, sebab keimigrasian memiliki wewenang dalam politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif (selective policy) . Aparat penegak hokum ikut serta menyelesaiakan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian adalah lebih bersifat deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. | en_US |