Show simple item record

dc.contributor.authorMANURUNG, DARWIN
dc.date.accessioned2022-02-03T06:31:55Z
dc.date.available2022-02-03T06:31:55Z
dc.date.issued2022-02-03
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6469
dc.description.abstractMasyarakat sekarang ini banyak melakukan atau membuat perjanjian sewa rumah, sebab rumah dijadikan tempat tinggal atau hunian perorangan ataupun keluarga. Penempatan rumah dengan sewa didasarkan atas perjanjian sewa antar pemilik rumah dengan pihak penyewa. Dalam prakteknya penyewa rumah sering menyewakan kembali kepada pihak ketiga rumah yang telah disewa untuk jangka waktu sampai berakhir perjanjian sewa yang telah disepakati dengan pemilik benda tersebut tanpa persetujuan pemilik benda tersebut. Akibat perbuatan menyewakan kembali kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik benda sewa tersebut mengakibatkan atau menimbulkan persoalan karena pemilik benda tersebut keberatan benda miliknya disewakan kepada pihak lain. Salah satu faktor terjadinya rumah disewakan kembali disebabkan oleh semakin maraknya virus yang menyerang masyarakat yang beredar diseluruh dunia khususnya negara Indonesia, yaitu pandemi covid 19. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan wawancara , yang dimana metode kepustakaan yaitu dengan cara melakukan penelaahan terhadap buku-buku, Perundang-undangan, karya ilmiah dan wawancara yaitu memperoleh informasi secara langsung dari antar pihak. Hasil penelitian mengenai perjanjian sewa rumah disewakan kembali pada masa pandemi covid 19 yang diteliti oleh penulis yaitu sesuai dengan Pasal 1559 KUHPerdata diuraikan sehubungan dengan permasalahan, yang dimana dalam ayat (1) mengenai peralihan penyewaan objek (Rumah) sedangkan ayat (2) mengenai akibat hukumnya. Terdapat juga dalam isi perjanjian sewa menyewa rumah yang dibuat oleh pemilik dan penyewa rumah pada pasal 7 bagian (a) yang menjelaskan tentang peralihan dan akibat hukumnya baik sepengetahuan ataupun diluar pengetahuan pemilik rumah. Sehubungan dengan itu, ada juga ketentuan yang dapat di sangkutpautkan dalam penelitian ini yaitu Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional.en_US
dc.subjectPerjanjian,en_US
dc.subjectSewa-Menyewa,en_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titlePERJANJIAN SEWA RUMAH DISEWAKAN KEMBALI PADA MASA PANDEMI COVID 19en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record