• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENYEWAKAN GENSET TANPA IZIN USAHA (Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN DPS)

    Thumbnail
    View/Open
    MARISSA SILVIA SIAHAAN.pdf (278.9Kb)
    Date
    2022-02-02
    Author
    SIAHAAN, MARISSA SILVIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana di Bidang Ketenagalistrikan adalah sebuah penelitian hukum yang diangkat berdasarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang baru dibentuk. Bahwa Undang-undang Ketenagalistrikan dibentuk sebagai perwujudan dari penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak. Tenaga listrik yang merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi, di samping bermanfaat juga dapat membahayakan sehingga memerlukan pengaturan yang khusus dan terperinci. Tindak pidana di bidang ketenagalistrikan adalah faktor besar penghambat pembangunan nasional karena merupakan kejahatan yang secara umum sangat merugikan atau melanggar kepentingan negara dan masyarakat. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana yaitu “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyewakan Genset Tanpa Izin Usaha” telah terdapat pada Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN DPS. Kajian tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan-peraturan yang terkait lainnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN DPS maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari segi yuridis, Majelis Hakim dalam hal menjatuhkan vonis atas tindak pidana pelaku usaha yang menyewakan genset tanpamizin usaha yang dilakukan oleh Bapak Ponijandi Denpasar Timur telah memperoleh keyakinan bahwa Tindak Pidana itu benar benar terjadi dan terdakwa yang bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini terdakwa dikenakan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,-( Dua juta limaaaa ratus ribu rupiah)
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6446
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback