PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENYEWAKAN GENSET TANPA IZIN USAHA (Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN DPS)
Abstract
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana di Bidang Ketenagalistrikan
adalah sebuah penelitian hukum yang diangkat berdasarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang baru dibentuk. Bahwa Undang-undang Ketenagalistrikan dibentuk sebagai perwujudan dari penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak. Tenaga listrik yang merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi, di samping bermanfaat juga dapat membahayakan sehingga memerlukan pengaturan yang khusus dan terperinci. Tindak pidana di bidang ketenagalistrikan adalah faktor besar penghambat pembangunan nasional karena merupakan kejahatan yang secara umum sangat merugikan atau melanggar kepentingan negara dan masyarakat. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana yaitu “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyewakan Genset Tanpa Izin Usaha” telah terdapat pada Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN DPS. Kajian tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan-peraturan yang terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor
157/Pid.Sus/2018/PN DPS maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari segi yuridis, Majelis Hakim dalam hal menjatuhkan vonis atas tindak pidana pelaku usaha yang menyewakan genset tanpamizin usaha yang dilakukan oleh Bapak Ponijandi Denpasar Timur telah memperoleh keyakinan bahwa Tindak Pidana itu benar benar terjadi dan terdakwa yang bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini terdakwa dikenakan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.
2.500.000,-( Dua juta limaaaa ratus ribu rupiah)
Collections
- Ilmu Hukum [1669]