DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMPANAN MINYAK BUMI TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 243/PID.SUS/2019/PN.PLI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mejatuhkan putusan terhadap pelaku penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha dan pertanggung-jawaban pelaku penyimpanan minyak bumi tanpa izin dalam perkara dengan nomor putusan 243/Pid.Sus/2019/PN.Pli.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan cara melakukan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, perundang-undangan,serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha dalam perkara pidana No. 243/Pid.Sus/2019/PN.Pli, penulis menganggap telah terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 53 huruf c Jo pasal 23 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dasar pertimbngan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan penuntut umum didasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan diperkuat dengan kenyakinan hakim iu sendiri. Dan tidak diperolehnya alasan penghapus pidana yang membuat terdakwa lepas dari jeratan hukum. Selain itu hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]