PERANAN PENYIDIK DALAM MENGAMANKAN BARANG BUKTI SEBAGAI UPAYA UNTUK MENGUNGKAP TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( STUDI DI POLRES HUMBANG HASUNDUTAN)
Abstract
Penyidikan tindak pidana merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.Penyidikan merupakan suatu tahap terpenting dalam kerangka hukum acara pidana di Indonesia karena dalam tahap ini pihak penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menemukan tersangka pelaku tindak pidana tersebut. Salah satu tindak pidana yang dapat di kelasifikasikan sebagai tindak pidana khusus adalah Narkotika,disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHP sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang narkotika dan psikotropika.
Secara umum yang disebut dengan narkotika adalah sejenis zat yang menimbulkan pengaruh_pengaruh tertentu bagi penggunanya yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. Istilah narkotika yang digunakan dalam bidang farmasi adalah “DRUG”, yaitu sejenis zat apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaru-pengaruh tertentu pada pemakai tersebut.
Demikian pula halnya dengan penyidikan kasus tindak pidana narkotika di daerah kepolisian Doloksanggul (POLRES HUMBANG HASUNDUTAN) sering mendapatkan kasus narkotika baik itu dari razia tangkap tangan hingga penggunaan narkotika di tempat tertentu. Oleh karena sangatlah penting peranan penyidik dalam hal pengamanan barang bukti narkotika sebagai upaya untuk mengungkap terjadinya kasus tindak pidana narkotika di daerah Doloksanggul kab. Humbang Hasundutan.
Pasal 1 angka 4 KUHAP mengatakan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia tanpa terkecuali merupakan penyelidik. Undang-Undang No.8 Tahun 1981 yang berhubungan erat dengan tugas lainnya yaitu sebagai satu keseluruhan upaya para penegak hukum, untuk membuat seseorang pelaku dari suatu tindak pidana mempertanggungjawabkan perilakunya untuk hukum pidana di depan hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]