PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS NOMOR 516/ PID. B/ 2020/ PN MDN)
Abstract
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban kejahatan pencurian. Negara sebagai penyelenggara pemerintahan berperan dalam penanganan permasalahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan menciptakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Nomor 516/ Pid. B/ 2020/ PN MDN).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan kepada studi kepustakaan dan observasi dengan mencari konsep-konsep pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan serta pendekatan kasus dan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Nomor 516/ Pid. B/ 2020/ PN MDN) telah terbukti sesuai dengan unsur tindak pidana yang ada di dalam Pasal 363 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Hukum Acara Pidana. Terdakwa telah melakukan tindakan pelanggaran hukum karena terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]