PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA LINGKUNGAN (Studi Putusan No.04/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn)
Abstract
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam hubungan-hubungan hukum yang berada didalam kehidupan bermasyarakatan dan bernegara, dalam hal ini adalah “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh kepala Lingkungan (Studi Putusan No.04/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn)”. Seorang pegawai negeri atau penyelenggra negara yang melakukan pungutan liar sama halnya dengan korupsi yang memeras (exctortive corruption) yaitu jenis korupsi yang memkasa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaanya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap Kepala Lingkungan yang melakukan tindak pidana korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research), yaitu yang dilakukan dengan menelaah terhadap buku-buku, literatur –literatur, perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan sesuai dengan Putusan Pengadilan No.04/Pid.SusTPK/2019/PN.Mdn sesuai dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman minimal. Akan tetapi tidak adanya pidana pemberatan sesuai pasal 52 KUHP yang bilamana seseorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan pidana memakai kekuasaannya pidananya ditambah sepertiga.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]