PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN PEMALSUAN DATA NASABAH UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt)
Abstract
Tindak Pidana Pemalsuan Data Nasabah merupakan suatu kejahatan Perbankan yang dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Bank dan dapat merusak citra Perbankan, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum perbankan yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pegawai bank yang melakukan pemalsuan data nasabah untuk memperoleh keuntungan (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam pemberian Sanksi kepada terdakwa (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Pemalsuan Data Nasabah Untuk Mendapatkan Keuntungan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]