• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN PEMALSUAN DATA NASABAH UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt)

    Thumbnail
    View/Open
    ALBERT YUSTITO FEBRIANTO GIAWA.pdf (241.6Kb)
    Date
    2022-02-02
    Author
    GIAWA, ALBERT YUSTITO FEBRIANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Pemalsuan Data Nasabah merupakan suatu kejahatan Perbankan yang dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Bank dan dapat merusak citra Perbankan, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum perbankan yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pegawai bank yang melakukan pemalsuan data nasabah untuk memperoleh keuntungan (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam pemberian Sanksi kepada terdakwa (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Pemalsuan Data Nasabah Untuk Mendapatkan Keuntungan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6441
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback