Show simple item record

dc.contributor.authorSIMATUPANG, CHANDRA HALIM
dc.date.accessioned2022-02-02T04:09:59Z
dc.date.available2022-02-02T04:09:59Z
dc.date.issued2022-02-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6440
dc.description.abstractKefarmasian merupakan kegiatan pengedaran obat atau pemberian obat pada pasien oleh apoteker yang sudah jelas mengetahui kegunaan, dosis, efek samping,cara pengunaan obat dan hal-hal yang berkaitan dengan obat-obatan. Dalam pengedaran obat yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian merupakan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan karna dapat membahayakan masayarakat umum. Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian dan wewenang dalam Putusan No.15/Pid.Sus/2019/PN.Soe. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus ( case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pendekatan kasus yaitu dengan cara menganilisis kasus dari putusan No.15/Pid.Sus/2019/PN.Soe. Berdasarkan hasil penelitian dan anilisis, maka dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Tindak Pidana Praktek Kefarmasianen_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN Putusan No.15/Pid.Sus/2019/PN.Soeen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record