PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PANGAN YANG MEMPRODUKSI PANGAN UNTUK MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN (Studi Putusan No. 172/Pid.Sus/2018/PN.Jth)
Abstract
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Namun dalam kenyataannya banyak pihak-pihak yang memproduksi, menyalurkan maupun menjual makanan dengan menggunakan bahan yang seharusnya tidak digunakan untuk makanan dalam. Akibat perbuatan tersebut menyebabkan banyak korban (konsumen) yang mengalami kerugian mulai dari gangguan kesehatan, kerugian materil, dan lain-lain.
Tindak pidana pangan ini diperlukan tindakan yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan tambahan pangan, sehingga pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Penelitian ini akan membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pangan yang memproduksi pangan untuk menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan (Studi Putusan No.172/Pid.sus/2018/PN Jth. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian normatif yakni, mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat .
Collections
- Ilmu Hukum [1669]