PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK GUNA MENDAPAT FASHION SECARA CUMA-CUMA PADA TRANSAKSI ONLINE (STUDI PUTUSAN NO. 06/PID.SUS/2021/PN.Bdg)
Abstract
Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti handphone dan komputer. Handphone dan komputer merupakan bagian dari penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai baru, dan sebagainya.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana manipulasi informasi elektronik guna mendapat fashion secara cuma-cuma pada transaksi elektronik berdasarka putusan No.6/Pid.Sus/2021/PN.BDG.
Dengan menggunakan metode penelita yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana manipulasi informasi elektronik guna mendapat fashion secara cuma-cuma pada transaksi online (Studi putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.BDG) yang didasarkan dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]