dc.description.abstract | Profesi sebagai dokter tidaklah mudah karena banyak dokter dalam dunianya sering melakukan tindakan malpraktek sehingga berakibat kepada kesalahan medis yang menyebabkan pasien cacat ataupun meninggal dunia, yang dimana jika dikaji dari KUHP terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktek dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 360 KUHP pada ayat (1) dan (2) sehingga terhadap dokter yang melakukan tindakan medis yang berakibat menimbulkan luka berat atau kematian karena kelalaian dokter terhadap pasiennya dapat mempertanggungjawabkan secara pidana, dengan tujuan untuk melindungi hak terhadap korban yang mendapatkan tindakan malpraktek.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana tenaga medis atas malpraktek kecantikan (Studi Putusan Nomor:1441/Pid.sus/2019/PN Mks) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap tenaga medis atas malpraktek kecantikan (Studi Putusan Nomor:1441/Pid.sus/2019/PN Mks). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi putusan no 1441/Pid.sus/2019/Pn.Mks. | en_US |