Show simple item record

dc.contributor.authorFERNANDO, BENHARD
dc.date.accessioned2022-02-02T03:54:43Z
dc.date.available2022-02-02T03:54:43Z
dc.date.issued2022-03-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6436
dc.description.abstractProfesi sebagai dokter tidaklah mudah karena banyak dokter dalam dunianya sering melakukan tindakan malpraktek sehingga berakibat kepada kesalahan medis yang menyebabkan pasien cacat ataupun meninggal dunia, yang dimana jika dikaji dari KUHP terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktek dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 360 KUHP pada ayat (1) dan (2) sehingga terhadap dokter yang melakukan tindakan medis yang berakibat menimbulkan luka berat atau kematian karena kelalaian dokter terhadap pasiennya dapat mempertanggungjawabkan secara pidana, dengan tujuan untuk melindungi hak terhadap korban yang mendapatkan tindakan malpraktek. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana tenaga medis atas malpraktek kecantikan (Studi Putusan Nomor:1441/Pid.sus/2019/PN Mks) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap tenaga medis atas malpraktek kecantikan (Studi Putusan Nomor:1441/Pid.sus/2019/PN Mks). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi putusan no 1441/Pid.sus/2019/Pn.Mks.en_US
dc.subjectTenaga Medis,en_US
dc.subjectMalpraktek Kecantikan,en_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS ATAS MALPRAKTEK KECANTIKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:1441/PID.SUS/2019/PN MKS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record