ANALISIS PUTUSAN HAKIM ATAS PENGEDAR SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR/NOTIFIKASI BPOM. (Studi Putusan No.196/Pid.Sus/2020/PN Tte)
Abstract
Putusan Hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP, sehingga melatarbelakangi penulisan skripsi ini, penulis mengangkat judul Analisis Putusan Hakim Atas Pengedar Sediaan Farmasi Berupa Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan No.196/Pid.Sus/2020/PN Tte).
Jenis penelitian hukum ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. Penelitian ini dengan pendekatan studi kasus yang meliputi ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta literatur-literatur yang berhubungan dengan bahasan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan
No.196/Pid.Sus/2020/PN Tte bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum
. jika dilohat dari aspek yuridis dan non yuridis maka terdakwa sudah memenuhi unsur- unsur yang didakwakan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas apa yang telah dipenuhinya dalam dalam perbuatan melawan hukum dan kemampuan terdakwa bertanggungjawab dan penerapan pemidanaan dalam putusan perkara pidana terhadap terdakwa yaitu penjatuhan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp.1.000.000,00.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]